Terhitung mulai tahun depan, Kota Depok akan
mencetak sendiri e-KTP warganya. Dengan begitu warga Kota Depok nantinya tidak
akan menunggu lama lagi dari pusat, pasalnya pencetakan akan dilakukan di
kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Hal
ini disampaikan Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Depok oleh Epi
Yanti.
“Pada 2014 ada beberapa kota yang ditunjuk untuk mencetak ktp
elektronik sendiri, dan Depok menjadi salah satunya,” ujar Epi
Dijelaskan Epi, saat ini Depok sudah mempunyai alat perekam
e-KTP di beberapa kelurahan, sehingga bisa lebih memudahkan warga membuat
e-KTP. Nantinya proses perekaman e-KTP akan dilaksanakan di kelurahan dan
proses pencetakan akan dilaksanakan di Disdukcapil Kota Depok.
“Nanti pihak pusat akan memberikan blanko, proses
perekaman dan cetaknya kita mempunyai kewenangan sendiri,” lanjut Epi.
Epi berharap dengan memiliki kewenangan untuk mencetak e-KTP
sendiri, keluhan warga atas lambatnya proses pembuatan e-KTP sudah tidak ada
lagi. Saat ini proses pencetakan e-KTP dilakukan di pusat dan tidak sedikit
warga yang mengeluh karena prosesnya lambat.
Untuk saat ini, proses
perekaman e-KTP di Kota Depok sudah melebihi seratus persen dari target jumlah
penduduk menurut kontrak yang akan direkam pada tahun 2011. Jumlah penduduk
menurut kontrak yang akan direkam di
Sumber : Portal Resmi Kota Depok